LITTLE KNOWN FACTS ABOUT HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN.

Little Known Facts About hak asuh anak dalam perceraian.

Little Known Facts About hak asuh anak dalam perceraian.

Blog Article



Temukan definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Hal ini dinilai mampu mengurangi dampak negatif yang dirasakan oleh anak setelah orangtuanya bercerai.

Namun demikian, lanjut Farida, kewajiban sang ayah memberi nafkah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan sang ayah, dan bila ayah tidak mampu maka ibu tetap harus membiayai anaknya.

Selain kondisi psikologi, kondisi ekonomi atau finansial menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sengketa hak asuh anak. Dalam aturan, baik ibu maupun ayah sebenarnya wajib membiayai anaknya walaupun ikatan perkawinan telah putus.

a) Baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang akan menjadi penanggung jawab utama bagi anak tersebut maka pengadilanlah yang memberikan putusan.

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Authorized Details Institue menjelaskan bahwa menurut undang-undang hakim harus memberikan hak asuh sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

(2) Kewajiban orangtua sebagaimana dimaksud dalam ayat (one) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.

Setelah resmi bercerai, bukan berarti persoalan pasangan akan berhenti. Masih ada berbagai masalah lain yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Sebenarnya, anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya hingga ia dewasa walaupun tidak lagi tinggal dalam satu atap.

Kesehatan emosional seorang anak merupakan faktor penting dalam menentukan di mana dan bersama siapa ia harus tinggal.

ini bagi menjaga kebajikan si anak yang masih kecil setelah berlaku penceraian di hak asuh anak antara sepasang suami isteri.

KHI juga dengan tegas menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak pasca perceraian ditanggung oleh ayah.

Selain itu, pertimbangan Mahkamah Agung meninjau dari segi psikologis di mana sang anak terutama yang belum dewasa, sangat membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu meskipun sudah bercerai.

Alangkah baiknya untuk membicarakan semuanya secara kekeluargaan sebelum memutuskan untuk menggunakan jalur hukum. Pun apabila tidak ada jalan keluar lain selain bercerai, usahakan untuk memilih pengacara hak asuh anak yang kompeten, kredibel, dan tentu saja profesional.

Report this page